g

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 19 Maret 2016

Contoh Makalah Agama Tentang Pacaran dalam Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk yang paling unik, telah diciptakan sempurna dalam  bentuk sebaik-baiknya oleh karena keunikannya ini dapat dilihat dari perjalanan hidupnya, mulai dari keberadaan berfikir, pengungkapan perasaan dan kecintaan. Oleh karena itu naluri jika manusia mempunyai perasaan termasuk perasaan cinta terhadap lawan jenis, karena perasaan adalah aktivitas hati, sedangkan aktivitas hati ada yang dapat dikendalikan ada juga yang berada di luar kemampuan manusia untuk menyelidikinya. Sulit sekali enggan berkata mustahil untuk menghindarinya. Seperti Nabi Muhammad SAW, ketika bermunajat kepada Allah : “Ya Allah janganlah tuntut aku menyangkut sesuatu yang berada di luar kemampuanku (cinta)”. Tapi bagaimana sebenarnya cinta kasih yang sekarang sering disebut dengan istilah berpacaran dan pergaulan muda-mudi khususnya pelajar yang dapat dibenarkan oleh agama ?. perlu kita ketahui bahwa sekedar adanya cinta didalam hari belum mengantar seseorang untukl dinamai berpacaran. Kamus B. Indonesia mengartikan kata pacaran sebagai bercinta, berkasih-kasihan antara teman lawan jenis yang tetap.

Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang dikalangan muda-mudi (pelajar). Istilah berpacaran sangat ngetren dikalangan para remaja, tapi dengan istilah itu justru banyak orang yang menafsirkan negatif, untuk lebih jelasnya insya Allah akan dipaparkan pada Bab 2.

 BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

Beranjak dari istilah berpacaran banyak orang yang kontra akan istilah itu dan banyak orang yang menyalah artikan, kalau kita lihat sepintas memang istilah berpacaran itu lebih cenderung pada hal-hal negatif. Mungkin beranjak dari sinilah para ulama berbeda pendapat akan hal itu. Sebagian ulama berpendapat bahwa di dalam islam tidak ada sitilah berpacaran, ada juga istilah ta’arufan dengan tujuan untuk saling mengenal. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad : Untuk mengenal wajah bisa dilihat dengan cara sepintas. Sedangkan untuk mengenali akhlak  dengan menanyakan kepada sahabatnya yang jujur dan dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang tidak mempersalahkan istilah berpacaran termasuk. Moh Quraisihab dalam bukunya dijelaskan bahwa agama tidak melarang berpacaran atau berkasih-kasihan karena hal tersebut merupkan naluri makhluk,walupun ia masih belajar atau belum mampu kawin. Hanya saja Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, sehingga ditetapkannya pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yang dilarang agama adalah melahirkan rasa cinta itu dalam bentuk yang dapat mengantar pada perjinahan.
Seperti dalam Q.S 2:235. Menjelaskan: ”Tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu (walaupun masih dalam keadaan berkabung atau iddah karena kematian suaminya) atau kamu menyembunyikan keinginan (cintamu) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.

Pergaulan atau pertemuan muda-mudi, dalam batas yang wajar sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran agama dan moral, sebagai contoh bertemu dan bercakap dikelas dihadapan guru dan teman-teman atau dipesta bersama keluarga, pada dasarnya dengan syarat tersebut tidak dilarang agama, atas dasar ayat diatas beliau membolehkan berpacaran dengan syarat rasa cinta itu tidak dilahirkan dalam bentuk yang menganta pada perjinahan.

Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh substansi yang dilarang seperti larangan memakan babi dan berzina, ada juga larangan karena dapat mengantar pada substansi itu. Seperti Q.S 17 : 32 :” Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Ayat ini mengandung larangan berzina yang bersifat substansional, karena dapat mengantar pada perzinaan.

Kita lihat fenomena yang terjadi sekarang, khususnya dikalangan muda-mudi, mulai dari cara berbicra, berjalan dan bergaul dengan teman bukan muhrim yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam agama islam. Padahal Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an surat Annur ayat 30 – 31 tentang pedoman pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Nabi Mumammad SAW juga pernah mengingatkan Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud At - Tismidzi, ”Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Pada pandangan pertama anda ditoleransi, dan pada pandangan kedua anda melakukan yang tidak wajar atau berdosa.


BAB III

KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Pacaran, taarufan atau apapun istilahnya, Bukanlah sesuatu yang dilarang kerena pada dasarnya manusia diciptakan untuk saling mengenal, yang tidak diperbolehkan oleh agama adalah aktivitas- aktivitas yang kerapkali dianggap suatu kewajaran dan bahkan keharusan oleh anak muda sekarang pada saat berpacaran. Padahal Agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, oleh karenanya ditetapkan pedoman Al-Qur’an yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap insan, sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran Agama dan moral.

B.     Saran
Kita sebagai manusia dewasa khususnya remaja yang belum menikah harus mampu menjaga prilaku atau aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai dengan pedoman islam. Khususnya ketika berinteraksi dengan lawan jenis ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan jangan  sampai keluar dari garis-garis pembatas itu. Untuk kita sebagai pendidik dan para orang tua khususnya, harus bisa mengontrol aktivitas anak kita ataupun anak didik kita dengan penanaman  kaidah atau norma ajaran islam sejak dini.



 DAFTAR PUSTAKA


DRS. Supiana, M.Ag, M Karman, M.Ag. Materi Pendidikan Agama Islam. Rosda Bandung 2001.

M. Quraish Shihab. Fatwa-fatwa Seputar Ibadah dan Muamalah. Mizan 1999.

Tim Dosen PLSBT UPI, Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Tehnologi. Value Press Bandung 2005.

Contoh Makalah Agama Tentang Pergaulan Bebas

BAB I

PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk Allah yang paling sempurna bila di banding dengan makhluk lainnya, karena manusia dikaruniai akal yang menyebabkan manusia dapat berfikir, mengungkapkan perasaan, kecintaan dan kesadaran. Disatu pihak manusia sebagai pribadi yang memiliki otonomi untuk berbuat sesuai kehendaknya, tapi dilain pihak manusia sebagai makhluk sosial yang wajib tunduk pada aturan

Selain dikaruniai akal manusia juga dikaruniai potensi. Potensi itu pun memiliki napsu yang menorong manusia untuk melakukan al positif dan negatif. Tapi banyak orang yang menapsirkan bahwa napsu itu senderung pada hal-hal yang negatifnya saja. Dengan napsu inilah manusia sering tidak kontrol untuk melakukan sesuatu tanpa berfikir (rasio) apakah yang dilakukannya itu benar atau salah ? manusia sering bertindak sesuai dengan keinginan semata tanpa melihat aturan yang ada. Sebagai contoh, penomena yang sekarang banyak terjadi dikalangan remaja yaitu “pergaulan bebas”. Pergaulan bebas merupakan satu masalah besar bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat. Karena dengan masalah ini akan mengakibatkan dampak yang sangat patal. Untuk lebih jelasnya insya Allah akan penulis paparkan pada bab II.

BAB II

PEMBAHASAN MASALAH DAN SOLUSINYA

A.     Pembahasan Masalah

Sesuai dengan masalah yang penulis angkat tentang “pergaulan bebas” yang sedang marak dibicarakan oleh masyarakat khususnya masyarakat di daerah pedesaan, karena dengan pergaulan bebas akan menimbulkan dampak yang sangat patal terutama bagi kalangan remaja. Dengan pergaulan bebas inilah manusia akan menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya dan melihat aturan yang ada. Manusia merasa bebas melakukan apa saja, sehingga akibat pergaulan bebas itulah banyak terjadi pemerkosaan dan sek di luar nikah. Sekarang tidak hanya orang dewasa (17 tahun ke atas) yang melakukan hal itu, tapi anak yang baru berusia 8 tahun juga sudah banyak yang diperkosa. Masih mending pemerkosaan itu dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hubungan darah, lebih parah lagi pemerkosaan dilakukan oleh ayah terhadap anaknya, naudzubillah …
Padahal Allah telah menjelaskan dalam QS. 17 : 32 yang bunyinya “dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya jinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Dari ayat di atas jelas bahwa mendekati jinah itu dilarang oleh agama apalagi melakukan jinahnya (kumpul kebo/ pemerkosaan).
Tapi mengapa sekarang ini dengan pergaulan bebas sepertinya merasa sangat bangga dan seolah –olah perbuatan itu diperbolehkan ?
Kita lihat fenomena yang terjadi dilingkungan kita (perkotaan) mulai dari pergaulan anak SMP sampai pergaulan makhluk. Pergaulannya itu tidak mencerminkah orang yang berpendidikan. Maka pantas jika sekarang masalah pemerkosaan/ seks di luar nikah terus meningkat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya :
a.       Teknologi semakin canggih
Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi pun semakin berkembang dan canggih. Tapi yang disesalkan dengan perkembangan teknologi tersebut masyarakat menyalah gunakannya. Dampak dari teknologi itu lebih cenderung pada hal-hal negatif. Misalnya TV dan HP, melalui TV masyarakat tidak hanya meniru gaya hidup dan pergaulan para artis. Maka pantas jika sekarang di daerah-daerah terpencilpun sudah banyak terjadi masalah yang telah diuraikan di atas.
b.       Faktor Pendidikan
Selain teknologi, timbulnya pergaulan bebas, seks si luar dan pemerkosaan karena tingkat pendidikan yang masih rendah. Seperti telah diuraikan di atas jangankan orang yang pendidikannya rendah, mahasiswa sekalipun masih banyak karena merasa bangga dengan mahasiswanya. Mereka tidak menggunakan potensi (akal) untuk selalu berfikir dan bertindak kearah yang benar. Mereka hanya mengikuti nafsu tanpa melihat aturan yang ada.
c.       Faktor Keluarga
Timbulnya pergaulan bebas juga disebabkan kurangnya perhatian dari keluarga, karena perhatian keluarga sangat berpengaruh terhadap pendidikan dan tingkah laku. Dasar pendidikan yang pertama dan yang paling kuat yaitu pendidikan yang didapat dari keluarga
d.       Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan kepribadian manusia. Seperti pendapat Hornell Harts berpendapat bahwa kepribadian itu merupakan hasil dari potensi warisan biologis dengan pengaruh lingkungan. Maka pantas banyak orang yang berpendidikan terjerumus pada hal negatif, selain tidak bisa mengedalikan nafsunya juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

B.     Solusi (Pemecahan Masalah)

Setiap masalah pasti ada solusinya, begitu juga dengan masalah yang telah dipaparkan diatas. Ada beberapa solusi untuk menghindari masalah tersebut diantaranya :
-         Pendidikan
Dengan pendidikan manusia akan menggunakan potensi (akal)nya untuk berfikir (rasio). Walaupun seringkali potensi itu disertai dengan nafsu yang medorong untuk selalu melakukan hal negatif. Tapi dengan ilmu dan disertai akal manusia akan memperkembangkan mana yang harus dilakukan dan mana yang harus dihindari. Sehingga tidak akan terjerumus pada hal-hal yang negatif karena ia akan tidak pada aturan yang telah ditetapkan.
-         Diri Sendiri (Individu)
Individu akan menciptakan dalam dirinya suatu kesadaran diri mengenai miliknya sendiri juga mampu menempatkan diri dalam dunia orang lain. Adapun ciri-ciri prilaku kesadaran diri : Mengenal dan merasakan emosi diri sendiri, memahami penyebab perasaan yang timbul dan mengenal pengaruh perasaan terhadap tindakan. Jika individu sudah sadar akan dirinya maka ia akan berfikir siapa saya ? dimana saya tinggal ? dan apa yang harus saya lakukan ?
-         Lingkungan
Lingkungan sangat berpengaruh terhadap tingkah laku manusia, walapun pendidikan dan kesadaran pada dirinya sudah tumbuh tapi sedikit orang yang terjerumus pada hal negatif, disebabkan karena pengaruh lingkungan yang sangat kuat. Kalau lingkungannya baik, aman masyarakat patuh pada aturan maka tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Munculnya pergaulan bebas diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
-          Faktor teknologi
-          Faktor pendidikan
-          Faktor keluarga
-          Faktor lingkungan
Faktor-faktor di atas yang banyak mentransfer budaya-budaya luas yang tidak sesuai dengan kaidah atau aturan agama dan juga pemerintah,  terutama faktor teknologi. Budaya itu sengaja dikemas menjadi sesuatu yang dianggap funk atau menyenangkan sehingga siapapun yang tidak berkiblat padanya akan dianggap kuno. Padahal di dalam kemasan yang indah itu orang-orang luar (Yahudi) sengaja mengirimkan berjuta keburukan untuk menghancurkan moral bangsa kita (Indonesia) sebagai umat islam.

B.     Saran

Kita semestinya sadar tahan pernah ada kebaikan pada sesuatu yang dilarang agama, seindah dan semanis apapun itu hanya akan berlaku sementara.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen PLSBT UPI, 2005. Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi. Bandung.
Drs. Astim Riayanto, SH, MH, 2000. Penerbit Yapemdo Bandung.
M. Quraish Shihab. 1999. Fatwa-fatwa Seputar Ibadah dan Muammalah. Penerbit : Mizan.

Minggu, 06 Maret 2016

Contoh Makalah IPS tentang Konflik Sosial

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
       Konflik menjadi fenomena yang paling sering muncul karena konflik selalu menjadi    bagian   hidup   manusia     yang   bersosial   dan   berpolitik   serta menjadi pendorong dalam dinamika dan perubahan sosial-politik (Kornblurn, 2003:  294).  Konflik   memiliki   dampak   positif   dan   dampak   negatif,   dampak positif   dari   konflik   sosial   adalah   konflik   tersebut   memfasilitasi   tercapainya rekonsiliasi    atas   berbagai   kepentingan.   Kebanyakan   konflik   tidak   berakhir dengan      kemenangan      disalah   satu   pihak   dan   kekalahan     dipihak    lainnya.
       Konflik   yang   terjadi   di   Indonesia,   ada juga  yang  dapat   diselesaikan   dengan baik hingga berdampak baik bagi kemajuan dan perubahan masyarakat, akan tetapi  ada  beberapa  konflik justru   berdampak   negatif   hingga  mengakibatkan timbulnya   kerusakan,  menciptakan   ketidakstabilan,   ketidakharmonisan,   dan ketidakamanan bahkan sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Dewasa ini   konflik   seringkali   terjadi   di   berbagai   elemen   masyarakat.  Hal   demikian dikarenakan berbagai latar belakang kebudayaan dan status sosial ekonomi.
B. Tujuan
       Dengan tersusunnya makalah ini penulis mempunyai tujuan bagi pembacanya yaitu:
1. Agar mengetahui penjelasan mengenai Konflik Sosial.
2. Agar mengetahui bentuk-bentuk mengenai Konflik Sosial.
3. Agar mengetahui Situasi-situasi mengenai Konflik Sosial.
4. Agar mengetahui cara penyelesaian mengenai Konflik Sosial
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konflik Sosial
1.      Pengertian Konflik
            Koflik berasal dari kata kerja Latin, configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses social antara dua orang atau lebih (bsa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
            Secara umum konflik social merupakan suatu keadaan dimana masyarakat terjadi suatu pertikaian karena adanya persaingan maupun perbedaan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam sosiologi banyak para tokoh menginterprestasikan konflik social berbeda-beda. Adapun penjelasan konflik social secara sosiologis adalah sebagai berikut:
a)      Menurut Berstein (1965)
            Konflik merupakan suatu pertentangan perbedaan yang tidak dapat dicegah. Konflik mempunyai potensi yang memberikan pengaruh positif dan negative dalam interaksi manusia.
b)     Menurut Dr. Robert M.Z Lawang
            Konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan selain bertujuan memperoleh keuntungan juga untuk menundukan saingannya.
c)      Menurut Drs. Ariyono Suyono
            Konflik adalah proses atau keadaan terdiri dari du pihak yang berusaha saling menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing pihak.
d)     Dalam buku Sosiologi karangan James W. Wander Zandein
            Konflik diartikan sebagai suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntunan ha katas kekayaan, kekuasaan, status, atau wilayah tempat pihak yang saling berhadapan dan bertujuan untuk menetralkan, merugikan atau menjatuhkan lawan mereka.
e)      Menurut Soerjono Soekanto
            Konflik adalah suatu proses social dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan dan disertai dengan ancaman dan kekerasan
2.      Faktor-Faktor Penyebab Konflik
a)      Perbedaan Individu
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi factor penyebab konflik social, sebab dalam menjalani hubungan social, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
b)     Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan
Dalam hubungan sosialnya, seseorang akan dipengaruhi oleh pola-pola pemikiran kelompoknya. Orang debesarkan dalam lingkunagn kebudayaan yang berbeda-beda. Ada yang diasuh dengan pola latihan kemandirian. Ada pula yang diasuh dalam lingkunagn keudayaan yang menerapkan pola ketergantungan.
c)      Perbedaan Kepentingan
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentinagn yang berbeda-beda.
d)     Perubahan-perubahan Nilai yang Cepat
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik social.
B. BENTUK-BENTUK KONFLIK
            Seorang ahli sosiolog, Soerjono Soekanto (1989:90) berusaha menklasifikasikan bentuk dan jenis-jenis konflik sebagai berikut:
1.      Konflik Pribadi
       Konflik terjadi dalam diri seseorang terhadap orang lain. Umumnya konflik pribadi diawali perasaan tidak suka terhadap orang lain, yang pada akhirnya melahirkan perasaan benci yang mendalam.
2.      Konflik Rasial
       Konflik rasial umumnya terjadi di suatu Negara yang memiliki keragaman suku dan ras.
3.      Konflik Antarkelas Sosial
       Terjadinya kelas-kelas di masyarakat karena adanya sesuatu yang dihargai, seperti kekayaan, kehormatan, dan kekuasaan.
4.      Konflik Politik Antargolongan dalam Satu Masyarakat maupun antara Negara-negara yang Berdaulat
       Konflik politik terjadi karena setiap golongan di masyarakat melakukan politik yang berbeda-beda pada saat menghadapi suatu masalah yang sama.
5.      Konflik Bersifat Internasional
       Konflik internasional biasanya terjadi karena perbedaan-perbedaan kepentingan dimana menyangkut kedaulatan Negara yang saling berkonflik.
C. SITUASI-SITUASI KONFLIK
          Konflik yang terjadi di antara individu dalam menjalankan interaksinya banyak dibahas dalam studi psikologis social. Dalam kaitannya dengan cara pengelolaan konflik terdapat 3 tipe situasi konflik.
1.  Konflik Interindividu
     Penyebab dari konflik ini adalah benturan secara emosional antara individu dengan individu lain di dalam masyarakat. Ada dua penyebabnya yaitu kelebihan beban (role over loods) atau karena ketidaksesuaian seseorang dalam melaksanakan peranan (person role).
2.  Konflik Antarindividu
     Dalam kehidupan masyarakat benturan kepentingan antarindividu selalu terjadi.
Jika benturan tersebut tidak termanajemen dengan baik maka akan timbullah konflik antar individu yang mengarah ke dalam kekerasan.
3. Konflik Antarkelompok
       Masyarakat Indonesia seringa mengalami jenis konflik demikian. Kasus di Sambas, Papua, dan Ambon merupakan bagian konflik kelompok yang dikarenakan dengan perbedaan dalam menjalani kehidupan. Konflik antarkelompok bias dihindari jika setiap kelompok saling memahami keneradaannya dan juga dapat mempersempit perbedaan.
D. PENYELESAIAN KONFLIK
          Konflik social dalam masyarakat harus dapat diselesaikan agar keutuhan masyarakat dapat dipertahankan. Penyelesaian konflik tidak bias dilaksanakan dengan waktu yang singkat. Penyelesaian harus dilakukan dengan berbagai cara dan dalam tempo yang sama.
          Dalam ilmu sosiologi untuk menyelesaikan suatu konflik dilakukan dengan berbagai tahap. Tahapan ini harus dilaksanakan secara berurutan dengan tidak boleh dilewatkan. Hal ini dikarenakan setiap tahapan saling melengkapi tahapan yang lainnya. Adapun tahapan dalam menyelesaikan konflik adalah sebagai berikut:
1.    Tahap Akomodasi
  Pada tahapan ini adalah pelaksaan untuk meyakinkan masyarakat agar tidak melakukan konflik dengan cara mengurangi pertentangan dan peleburan atau penyatuan terhadap kelompok yang bertikai melalui suatu lembaga penengah.
2.      Tahap Kerjasama
Kerjasama adalah suatu keadaan dimana adanya suatu kegiatan bersama antara kedua individu dalam masyarakat, tahap kerjasama dilakukan setelah proses akomodasi berhasil sehingga masyarakat sudah mulai melakukan pendekatan baik secara mandiri maupun berkelompok.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Semua lapisan masyarakat di dunia pernah mengalami konflik. Secara teortis konflik sosial sebenarnya membawa manfaat yang baik bagi masyarakat hanya saja cara dan jalannya kebanyakan mengarah ke dampak negative. Sehingga di masyarakat banyak terjadi kerusuhan di mana-mana. Konflik sosial juga membawa dampak positif walaupun pada kenyataannya yang terjadi dimasyarakat kebanyakan dampak negative.
B. Saran
Sebaiknya kita sebagai bangsa dan negara yang beragama dan juga bernegara hukum, seharusnya kita berusaha menghindari adanya konflik sosial di antara masyarakat, agar Negara kita ini  bisa menjadi Negara yang penuh dengan kedamaian, kerukunan dan bebas dari segala jenis konflik dan pertentangan.

Kamis, 20 November 2014

Makalah Hibah Dan Sedekah


BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong antara sesama muslim ataupun non muslim.
Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya.
Salah satu di antaranya adalah hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.
الهبة ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1. Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2. Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan kabul.
4. Benda yang dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1. Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
c. Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a. Benda tersebut benar-benar ada;
b. Benda tersebut mempunyai nilai;
c. Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
d. Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
4. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.
4. Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.
5. Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.
6. Hikmah dalam Amalan Hibah
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang hidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Keistimewaan hibah ini ialah ianya boleh dilakukan kepada orang yang bukan Islam sekali pun, bahkan kepada musuh-musuh yang membenci Islam apabila diketahui lembut hatinya apabila di’beri’kan sesuatu. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih sayang, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sesebuah negara. Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut (tanpa menghadkan kepada perkara di bawah) :
11.1. melunakkan hati sesama manusia
11.2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
11.3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
11.4.
Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
11.5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
11.6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
11.7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
11.8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
11.9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
11.10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
1. Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah : 177) yang artinya:
Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.
2. Firman Allah SWT QS Al-Baqarah : 261 :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahu
 

B. SEDEKAH
1.Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)
2. Hikmah Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.

 

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

1.         Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
2.         Rukun hibah, yaitu : penghibah , penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
3.         Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
4.         Penghibahan harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
5.         Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.


DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, H SH MH, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo.
Pasaribu, H. Chairuman Drs dan Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: sinar Grafika.
Rasyid, Sulaiman, 1990, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru.
Sabiq, Sayid, 1988, Fikih Sunnah Jilid 14, Bandung: PT. Al-Ma'arif.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 14,Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1988, hlm. 167.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1990, hlm. 305
Sayid Sabiq, Op. Cit, hlm. 173
H. Abdurrahman SH MH, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004